Home • Sumatera Utara •

Kena PHK 14 Ribu, Kadisnaker Sumut: Segera Daftar, Kuota Kartu Pra Kerja 183.904 Orang

Lihat Foto
×
Kena PHK 14 Ribu, Kadisnaker Sumut: Segera Daftar, Kuota Kartu Pra Kerja 183.904 Orang

Medan -Jangan khawatir pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi Virus Corona (Covid-19)

Seperti diketahui, sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) alami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pihak Dinas Tčnaga Kerja (Disnker) Sumut), ternyata dapat jatah atau kuota mendaftar calon Kartu Pra Kerja (KPK) sebanyak 183.904 orang.

Pihak Disnaker Sumut, sebut Harianto, para pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat. Sebab, Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.

“Bagi kesulitan mendapatkan dan tak memahami tata cara untuk mendaftarkan,  silakan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nanti diajari cara untuk mendaftarkan calon peserta Kartu Pra Kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/5/2020).

Perusahaan sangat terpukul dahsyat dampak pandemi Covid-19 di sektor perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan. "Bidang parawisata, perhotelan dan biro perjalanan paling banyak mengalami imbas pandemi Cogid-19," kata Harianto.

[xyz-ips snippet="iklan"]

Bayar THR

Bagian lain, Harianto menghimbau para pekerja atau karyawan terkena PHK oleh perusahaan tersebut tetap menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah.

"Misalnya, hak-hak pekerja seperti THR menyambut Idul Fitri," kata Harianto.

Ia menjelaskan, bagi perusahan terdampak pandemi Covid-19 diharpkan bisa berdialog menghasilkan kesepakatan dengan para pekerja mengenai pembayaran THR.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tegas Harianto. (***)


Komentar Via Facebook :