Home • News • Hukum
Jaksa KPK Hadirkan Dua Bos Sawit dan Istri Amril Mukminin Saksi di Sidang Tipikor Dugaan Gratifikasi
×
×
Pekanbaru-Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 (empat) saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (27/8/2020).
Hakim Majelis yang diketuai, Lilin Herlina itu, Empat saksi akan diminta kesaksiannya terkait tipikor dugaan gratidikasi terdakwa Amril Mukminin, cukup ditunggu-tunggu. Jaksa KPK menghadirkan dua bos perusahaan sawit yaitu Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Yang paling ditunggu-tunggu, istri terdakwa Amril Mukminin, Kasmarni dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Ada 4 (empat) saksi dihadirkan untuk saksi terdakwa Amril Mukminin, yaitu Ardyanto, Ardiansyah, Jhonny Tjoa
Kasmarani (ini istrinya Terdakwa Amril),' ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan whattsap, Rabu, (27/8/2020).
Seperti diketahui, dalam dakwaan bahwa terdakwa Amri Mukiminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 - 2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021, telah menerima gratifikasi,berupa uang yang diterima setiap bulannya berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, yaitu dari JONNY TJOA sebesar Rp12.770.330.650,00 (dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama KASMARNI (istri terdakwa) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 - 2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.
Masih dalam dakwaan tersebut, terdakwa Amril.Mukminin merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021 dan sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 - 2019 dan Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera yang berlokasi daerah Balairaja, Kabupaten Bengkalis meminta bantuan, terdakwa untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp 5,00 (lima rupiah) per kilogram TBS (tandan buah sawit) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik, sehingga terhitung sejak bulan Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri terdakwa)
Lalu, setelah Terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, Jonny Tjoa meneruskan pemberian uang kepada terdakwa selaku Bupati Bengkalis yang dikirimkan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening
atas nama Kasmarni (istri terdakwa) uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650,00 (dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya, pada awal tahun 2014 saat erdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera yang beroperasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan terdakwa untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik. Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp 5,00 (lima rupiah) per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada KASMARNI (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Setelah Terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, ADYANTO meneruskan pemberian uang kepada Terdakwa selaku Bupati Bengkalis, sehingga uang yang telah diterima Terdakwa dari ADYANTO seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan
jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masajabatan tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.
Atas perbuatan tersebut, telah berlawanan dengan kewajiban Terdakwa selaku selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC-01)


Komentar Via Facebook :