Home • News • Hukum
"Jaksa KPK Selingkuh" Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Dok: Puspenkum Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi soall "Jaksa KPK selingkuh" dikembalikan ke instansi induknya. Dalam siaran pers, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.
I Ketut mengatakan, Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.
"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar I Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait...
Ia menjelaskan, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk.
"Maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," kata Kapuspen.
Ia menambahkan, apabila putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menaikkan status penanganan perkara...
"Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud," ucap I Ketut. (***)




Komentar Via Facebook :