Home News Hukum

"Jaksa KPK Selingkuh" Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Lihat Foto
×
Dok: Puspenkum Kejagung
"Jaksa KPK Selingkuh" Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Dok: Puspenkum Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi soall "Jaksa KPK selingkuh" dikembalikan ke instansi induknya. Dalam siaran pers, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.

I Ketut mengatakan, Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.

"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar I Ketut.

Ia menjelaskan, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk.

"Maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," kata Kapuspen.

Ia menambahkan, apabila putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

"Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud," ucap I Ketut. (***)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :