Home Sumatera Utara

Jampidsus 'Gencar' Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur Transmisi PLN UIP Medan

Lihat Foto
×
Jampidsus

Jakarta - Tim Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus), gencar periksa sejumlah saksi  dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP Medan) Tahun 2016-2017.

Pemeriksaan 3 (tiga) saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu 10 Februari 2021, yaitu A selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, H selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, RW selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, ST selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, dan FBJ selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan.

"Kemudian, pemeriksaan, Kamis, 11 Februari 2021, sebanyak 2 (dua) orang saksi yaitu DSM selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, dan JS selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, (11/2/2021).

Ia menjelaskan aejumlah saksi diperiksa guna mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP Medan).

Rangakaian pemeriksaan dilakukan, penyidik Jampidsus Kejagung tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Saksi-saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker, selalu mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Leo. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :