Home News Politik

Jefri Murdani Ketua RT 04 Tuah Negeri Duga SKGR Oknum AN Langgar SOP

Lihat Foto
×
Pemilik Tanah Sakdiah. (Atas). Plang Kantor Hukum yang dipercaya Sakdiah menggugat SKGR yang terbit diatas tanah miliknya. (Dok: Ist)
Jefri Murdani Ketua RT 04 Tuah Negeri Duga SKGR Oknum AN Langgar SOP

Pemilik Tanah Sakdiah. (Atas). Plang Kantor Hukum yang dipercaya Sakdiah menggugat SKGR yang terbit diatas tanah miliknya. (Dok: Ist)

Pekanbaru -  Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) berinisial AN diatas tanah milik Sakdiah, kawasan Waduk dekat Perkantoran Walikota Pekanbaru diduga melanggar Standar Operasional (SOP) Penerbitan SKGR.

Adalah Tanah milik Sakdiah berada di wilayah RT 04/RW 03- Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Proses penerbitan SKGR milik AN itu, bagaikan turun dari langit. Artinya, berkas sudah siap diketik, lalu turun minta tanda tangan pada ketua RT, RW, Kelurahan, hingga pihak Kecamatan. 

Hal tersebut disampaikan Jefri Murdani selaku Ketua RT 04/RE4, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru kepqda wartawan, Senin, (21/11/2022).

Tak jauh berbeda apa disampaikan Ketua RT Jefri Murdani.  Dua nara sumber Aparatur Sipil Negara (ASN) yang betugas diliingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.

Nara sumber 2 (dua) orang ASNr enggan disebut namanya kepada wartawan menjelaskan, sejak awal mereka sudah memberitahukan pada AN bahwa lahan atau tanah yang diklaimnya itu milik Sakdiah istri almarhum Hamid.

"Dari awal sudah saya utarakan tanah itu milik Sakdiah, tapi Anita ngotot, bahkan mengetik sendiri berkas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)-nya. Usai diketik, lalu turun meminta tanda tangan ke RT. RW, ,Lurah hingga Camat Tenayan Raya," ucap nara sumber tersebut.

Parahnya, lanjut sunber tersebut, gambar yang dipergunakan AN dalam suratnya.merupakan peta bidang milik Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. 

"Boleh dilihat dalam SKGR milik Anita, pasti menggunakan gambar peta bidang yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru," kata sumber lagi.

Penggunaan gambar tersebut, laniut sumber  perbuatan AN disebut melakukan pelanggaran berat.

"Dari mana dia memperoleh peta bidang itu, serta mengapa pihak-pihak terkait mau menanda tangani surat yang jelas-jelas melanggar SOP dalam penerbitan SKGR itu," ungkap kedua sumber kompak.

Sebelumnya, Jefri Murdani Ketua RT 04/RW 03 Tuah Negeri menjelaskan tata cara atau SOP mengurus surat tanah di daerahnya sesuai arahan Camat Tenayan Raya. 

Warga yang bermohon, harus membuat surat ke kelurahan. Isi suratnya meminta agar lahan miliknya di ukur. Selanjutnya, baru kelurahan melanjutkan permohonan itu ke Koordinator Pengukuran Tanah di Kantor Kecamatan Tenayan Raya.

Selanjutnya, koordinator pengukuran menurunkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan melampirkan nama-nama yang akan turun lapangan, antara lain : 1 orang petugas GPS dari kantor kecamatan didampingi pegawai kelurahan, ketua RW, ketua RT, sempadan tanah hingga pemohon. Mereka secara bersama-sama melakukan pengukuran lahan atau obyek hingga selesai.

Setelah pengukuran selesai, kata Jefri, berkas suratnya diketik pihak kelurahan dengan melampirkan gambar atau sket kart hasil pengukuran secara bersama itu. 

"Artinya, dalam menerbitkan SKGR, tidak pernah menggunakan peta bidang dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru tapi menggunakan gambar atau sket kart yang diperolah saat pihak-pihak sesuai SPT turun lapangan," beber Jefri.

Sementara, surat atau berkas milik AN bagaikan berkas yang turun dari langit didugaberkasnya sudah diketik. Kemudian, AN minta tanda tangan mulai dari sempadan, Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan hingga Kecamatan Tenayan Raya.

 “Saat AN datang bawa berkasnya, langsung saya bilang bahwa, lahan yang diklaimnya dalam surat itu, adalah milik Sakdiah istri almarhum Hamid,” tegas Jefri.

Jefri mengaku, pihaknya sempat 2 pekan dirinya menanda tangani suratnya, karena diketahuinya bahwa lahan seluas 4.661 meter itu milik Sakdiah dan keluarganya.

“Tapi karena terus ditekan, di teror, siang-malam ditunggui dirumah, hingga diancam mau dilaporkan ke polisi, ahirnya saya tanda tangani saja. Dengan catatan, Anita membuat surat pernyataan, jika terjadi permasalahan dikemudian hari, tidak akan melibatkannya,” sesal Jefri Murdani 

Ia.menambahkan, sejauh iini dirinya masih bertanya-tanya, mengapa AN bisa memperoleh peta bidang Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan menjadikannya sebagai gambar dalam SKGR-nya. 

“Saya bisa pastikan bahwa peta bidang dalam SKGR atas nama Anita, bukan hasil gambar dari lapangan. Karena penerbitan SKGR itu, tidak ada petugas yang turun kelapangan, termasuk kami sebagai Ketua RT,”  ucap Jefri heran.

Terpisah, Ahmad Yani tokoh masyarakat Badak yang merupakan mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri mengatakan, ditahun 2018- 2019 lalu saat pihaknya masih menjabat Ketua RW 03, pernah turun kelapangan melakukan pengukuran. Dengan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) .

Dikatakan Ahmad, pihaknya turun bersama Ketua RT, utusan kelurahan, utusan dari kantor Kecamatan Teanayan Raya hingga tukang ukur dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

Ia menceriakan, Tim melakukan pengukuran sekaligus mendata tanah warga yang akan terdampak pelebaran waduk dekat perkantoran Walikota Pekanbaru yang akan diganti rugi

"Luasnya mencapai sekitar 60 hektar. Saat pengukuran, semua pemilik lahan hadir. Tanah yang di klaim AN sekarang, saat pengukuran terdata atas nama Sakdiah, bukan atas nama bernisial Whb apalagi AN," terangnya.

Saat pengukuran, ia menambahkan, para saksi sempadan tanah antara lain Nimis Yulita serta Ahmad Syah Harrofi juga menjelaskan bahwa, sempadan tanah mereka tercatat atas nama Sakdiah. 

"Saat itu tidak ada tanah didaerah itu terdata atas nama AN, serta tidak ada lahan yang sengketa," tegas Yani.

Sebagaimana diketahui, Sakdiah melalui pengacara sedang proses berjalan pengajuan gugutan terkait surat SKGR milik AN di PTUN Pekanbaru.

"Tergugat adalah pihak Kecamatan Tenahan Raya dan Kelurahan Tuah Negeri terkait terbitnya surat SKGR diatas tanah miliknya. Penerbitan SKGR milik AN dinilai non-prosedural," sebutnya.

Saat ditanya ke Ahmad Yani selaku mantan Ketua RW 03 yang juga tokoh masyarakat Badak, apakah bersedia menjadi saksi di persidangan. 

“Saya siap hadir untuk memberikan kesaksian jika nantinya diminta terkait masalah lahan disana. Saya akan bersaksi dengan apa yang saya ketahui ,”  tandas Ahmad Yani.

Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan guguatan yang dilayangkan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya dan Kelurahan Tuah Negeri terhadap terbitnya SKGR atas nama AN diatas lahan milik kilennya. 

Ia.memaparkan, tanah seluas 4.661 meter yang akan diganti rugi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan itu, merupakan milik Sakdiah. 

"Apalagi saat penerbitan SKGR, AN diduga melakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya," kata Bintang.

Menurutnya, informasi yang kita peroleh dari aparat RT dan RW tidak turun ke lokasi untuk mengukur lahan. 

“Nanti akan kita buktikan dipersiangan. Iitulah sebabnya pihak Kecamatan Tenayan Raya dan Kelurahan Tuah Negeri kita gugat ke PTUN," tutup Bintang..

Sejauh ini, oknum AN maupun pihak-pihak lain masih berupaya dimintai tanggapannya guna perimbangan pemberitaan.(***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :