Home • News • Hukum
JPU KPK Tuntut Dua Terdakwa Kasus Jembatan WFC Kampar 6 Tahun Penjara
Pekanbaru - Dua terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa pada perkaraj Jembatn WFC Kampar dituntut penjara masing-masing 6 tahun penjara dan dan pidana denda Rp200 juta serta hukuman subsider 6 (enam) bulan kurungan. Namun, Adnan dijatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti Rp337.900.000 dikurangi uang yang dikembalikan Rp125.000.000.
Hal tersebut disampaikan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho dkk dihadapan Mejelis Hakim Ketua Lilin Herlina dan kawan-kawan digelar pada sdiang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, (15/6/2021).
"Menyatakan terbukti terdakwa I Ketut Suarbawa meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat(1)Pasal 2 ayal (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," kata Jaksa Ferdian.
-
Perlu Dibaca :
Bangkalan - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. meninjau langsung penanganan...
'Menjatuhkan pidana penjara kepada terdalwa I Ketut Suarbawa 6 Tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan denda pidana denda Rp200 juta dan subsider 6 (enam) bulan kurungan serta terdakwa diperintahkan supaya tetap ditahan," ujar Jaksa Ferdian.
Terhadap Adnan, selain dituntut Jaksa tuntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana tambahan terdakwa dengan uang pengganti Rp337.900.000 dikurangi uang pengganti dikurangi uang dikembalikan sebesar Rp125.000.000
Dalam pertimbangan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, terdakwa Adnan terbukti peserta atau pelaku yang aktif dan melakukan peran besar pelaksanaan kejahatan. Selanjutnya, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dahulu. Terakhir, terdakwa Adnan tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.
-
Perlu Dibaca :
Bamgkalan - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., bersama Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kepala BNPB Letjen...
Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa Adnan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kemudian, terdakwa terbukti merupakan peserta atau pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan. Selanjutnya, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dahulu. Dan, akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Terakhir, terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa I Ketut Suarbawa karena tidak pernah dihukum. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa Adnan selain tidak pernah dihukum juga merupakan tulang punggung keluarga.
Usai JPU KPK membacakan tuntutannya, Hakim Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada kedua penasehat hukum terdakwa agar memberikan pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut. (Pem/SC-01)
*Pidana Mengancam Jika Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita*




Komentar Via Facebook :