Home News

Terhadap Kepatuhan LHKPN, KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal

Lihat Foto
×
Terhadap Kepatuhan LHKPN,  KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak  1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN. Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21% belum menyebutkan sanksi lagi penyelenggara negara (PN) yang tidak melaporkan hartanya.

"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara Negara (PN) yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," ujar Jubir KPK Bidang Penvegahan,  Ipi Maryati Kuding melalui rilis yang diterima ESCO, Minggu, (1/3/2020) Ia menyebutkan, hingga 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. "Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing'" kata Ipi.

Selain itu, ia menambahkan, per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020," jelas Ipi.

Kepatuhan Nasional Sementara, beber Ipi, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

"Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69%, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16%, telah lapor  10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN/D 42,33%, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL," katanya.

Wajib Lapor MengenI kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.

"Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik. Sementara, 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," sebut Ipi.

Namun demikian, lanjut Ipi, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

"Untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. "Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," kata Ipi.

Beri Pendampingan Bagi penyelenggara negara (PN) yang baru menduduki jabatan publik, saran Ipi, jika ada kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya, KPK  buka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). "Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN," tutup Ipi. (Rls/Red)


Komentar Via Facebook :