Home • News • Hukum
Kasus Ali Fungsi Hutan Riau, KPK Segera Limpahkan Tersangka STR ke Pengadilan
Jakarta - Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan tahap I dengan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Legal Manager PT. Dulta Palma Grup dalam kasus suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau 2014.
Sehingga, dalam waktu dekat, berkas tersangka segera dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan tindak pidana koruosi (tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, selama dilakukan terhadap tersangka, sebanyak 30 (tiga puluh) saksi telah dilakukan pemeriksaan.
"Hari Rabu (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka / Terdakwa Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada JPU," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri menginformasikan perkembangan terkini (update) kasus suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau 2014 diterima satelit.co, Kamis, (4/6/2020) pagi.
-
Perlu Dibaca :
Konga - Pasukan Garuda yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) Mission de...
Ali menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melanjutkan penahanan tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan
"Terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK kavling C1," kata Ali.
Dengan penyerahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti tersebut, JPU diberi waktu mempersiapkan pelimpahan kasus tersebut untuk disidangkan ke pengadilan.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Sarana mempererat tali silaturahmi dan dekat dengan masyarakat di perbatasan RI-PNG, Prajurit Yonif Mekanis Raider 411/Pdw 411 Kostrad yang...
"JPU dalam waktu 14 hari kerja, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," Ali menambahkan.
Ali menyebutkan selama proses penydikan kasus alih fungsi hutan ini, sejumlah telah dilakukan pemerksaan..
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi," ujar Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan Provinis Riau 2014 pada Kementerian Kehutanan 2014. Setelah serangkaian penyidikan, penyidik KPK berkesimpulan penahanan dilakukan terhadap tersangka.
“Penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014-red) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dikirim, Minggu, (5/4/2020).
[xyz-ips snippet="iklan"]
Ia menjelaskan penahanan dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.
“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020,” ia menambahkan.
Dikatakan Ali, sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020. Dari informasi yang terima KPK, lanjut Ali, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.
“Dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” ujar Ali. (SC-01)




Komentar Via Facebook :