Home • News • Hukum
Tiga Tersangka Termasuk Pemilik PT. Darmex-PT Duta Palma di Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
Jakarta - Sejauh ini, hasil pengembangan pokok perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 silam.
KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini.
"Kemudian, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma)," ditulis dalam laman website KPK, Minggu, (5/4/2020)
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG,...
Dijelaskan, SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Tak hanya menjalankan kegiatan fisik berupa pembangunan 20 unit rumah untuk warga Kampung Epem, Distrik Citak Mitak, Kab. Mappi, Papua,...
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan Provinis Riau 2014 pada Kementerian Kehutanan 2014. Setelah serangkaian penyidikan, penyidik KPK berkesimpulan penahanan dilakukan terhadap tersangka.
“Penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014-red) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dikirim, Minggu, (5/4/2020) malam.
Ia menjelaskan penahanan dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.
“Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020,” ia menambahkan.
Dikatakan Ali, sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
Dari informasi yang terima KPK, lanjut Ali, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.
“Dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” ujar Ali.
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini kata Ali, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.
“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” Ali mengakhiri sembari berharap semoga wabah ini segera berakhir. (***)




Komentar Via Facebook :