Home News Hukum

Lukisan Emas Milik JS Ditaksir Rp109 Miliar, Aset BTS dan SW Kembali Disita di Kasus Asabri

Lihat Foto
×
Lukisan Emas Milik JS Ditaksir Rp109 Miliar, Aset BTS dan SW Kembali Disita di Kasus Asabri

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 (tiga puluh enam) lukisan atas nama tersangka JS yang merupakan barang bukti dalam Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Selain itu, sejumlah aset 2 (dua) tersangka BTS dan SW juga disita. Hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Simanjuntak nerdasarkan press release, yang diterbitkan Puspenkum Kejagung di Jakarta, Kamis, (20/5/2021). “Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 (tiga puluh enam) lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021). Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 (tiga puluh enam) lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109.066.455.304 (seratus sembilan milyar enam puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah). Sementara itu, terhadap aset tersangka BTS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah). “Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Leo. Dikatakan Leo, penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman. “Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 (tujuh) bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” lanjut Leo. Kemudian, sambung Leo, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomorz: 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS diantaranya;
  1.  1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
  2. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
  4. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
  5. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
  6. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo. Diatas 6 (enam) bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo.
Terhadap tersangka SW, Leo mengatakan, kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka SW berupa 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali, dan 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Disebutkan Leo, penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA. “Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan,” papar Leo. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa. Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69 / Pen.Pid.Sus / TPK / V / 2021 / PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa. Di atas 2 (dua) bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman. “Terhadap aset-aset tersangka BTS dan SW yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas Leo. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :