Home • News • Hukum
Kasus BRK, Buronan Kejati Riau Direktur PT Saras Perkasa Ditangkap
Direktur PT. Saras Perkasa, Arya Wijaya. (Dok: Puspenkum)
Pekanbaru - Direktur PT. Saras Perkasa, Arya Wijaya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Buronan terpidana kasus berkaitan pengalihan aset dan kredit Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau, di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, 21 April 2022 pukul 17:30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, diterima satelit.co, Kamis, (21/4/2022).
Diketahui, terpidana Arya Wijaya selaku Direktur PT. Saras Perkasa bersama-sama dengan Yumadris, selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cabang Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau BPD Riau atau Bank Riau Kantor Pusat Pekanbaru Buchari A Rahim selaku Direktur Pemasaran BPD Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat) di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau.
-
Perlu Dibaca :
Keerom - Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat Bidang Siapops Sopsad Brigjen TNI Irnando Arnol B. Sinaga mengunjungi Satgas Pamtas RI-PNG...
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, terpidana Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 35,2 miliar.
Kemudian, terpidana Arya Wijaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000 000.- (satu miliar rupiah) subsidair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan serta menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah), apabila Terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Terpidana Arya Wijaya diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Ketut.
Selanjutnya, lanjut Ketut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya,
-
Perlu Dibaca :
Keerom - Jalin keakraban dengan warga binaan, Satgas Yonif 126/KC Pos Unggalom melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) kepada warga Kampung Umuaf,...
"Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi," terang Ketut.
ia menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Ketut. (***)




Komentar Via Facebook :