Home • News • Hukum
Kasus Dugaan Suap, Dirut Humpuss Transportasi Kimia Ditahan KPK
Jakarta - Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono (TAG). Taufik ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
“Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama pada Rutan KPK Kaveling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Jumat (26/6). Seperti biasa Taufik turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka.
Sebelum ditahan, kata Lili, Taufik akan diisolasi selama 14 hari dan dipisahkan dari tahanan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kaaus virus Corona di Amerika, menembus di angka 2.5 juta, Minggu, (28/6/2920). Kondisi ini, upaya pemulihan ekonomi negara tersebut...
Taufik ditetapka menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan tersangka Taufik merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Sedangkan, Bowo Sidik sendiri telah divonis menjalan 5 tahun penjara dan denda 250 juta dollar pasa Rabu, (19/8/2019) lalu.
Taufik dijbloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019).
-
Perlu Dibaca :
Jatim - Presiden Jokowi memberi batas waktu 2 (dua) minggu penyebaran Covid-19 penurunan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik...
Seperri diketahui, PT Humpuss memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013– 2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.
Pada Februari 2019, ditandatangani MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss yang menyepakati agar PT Pupuk Indonesia Logistik akan menggunakan kapal PT Humpuss untuk mengangkut barang.
Setelah MoU ditandangani, PT Humpuss diduga memberikan uang kepada Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018 – 27 Maret 2019. Rinciannya adalah 59.587 dollar AS pada 1 November 2018, 21.327 dollar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dollar AS pada 20 Februari 201 dan 89.449.000 rupiah pada 27 Maret 2019. (Kjc/Ths/SC-01)




Komentar Via Facebook :