Home Serambi Jakarta

Kasus HAM Berat di Paniai, Satu Orang Jadi Tersangka

Lihat Foto
×
Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Ist)
 Kasus HAM Berat di Paniai, Satu Orang Jadi Tersangka

Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Ist)

Jakarta - Oknum pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai, Papua pada 2014 silam, ditetapkan tersangka berinisial IS Jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print 19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik," ujar Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, (1/4/2022).

Dijelaskan I Ketut, posisi kasus peristiwa terjadi pelanggaran HAM berat di Paniai Papua.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai  Tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," katanya.

Kemudian, lanjut I Ketut, leristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," beber I Ketut.

I Ketut menyebutkan, akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua puluh satu) orang mengalami luka-luka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IS disangkakan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Dan, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 (tujuh) orang.

"Unsur Kepolisian RI sebanyak 18 (delapan belas) orang dan unsur TNI sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, serta ahli sebanyak 6 (enam) orang," ia mengakhiri.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :