Home News Hukum

Kasus Izin HGU Kuansing, KPK Limpahkan Perkara GM PT. AA ke Pengadilan Tipikor

Lihat Foto
×
Kasus Izin HGU Kuansing, KPK Limpahkan Perkara GM PT. AA ke Pengadilan Tipikor

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpajkan berkas perkara terdakwa Suharso dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPk) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Hari Rabu, (5/1/2022) Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (5/1/2022) "Penanahan terdakwa sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali. Ali menambahkan, Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang Ali. Seperti diberitakan, kegaitan tangkap.tangan KPK di Kabupaten Kuansing (Kuansing), 8 (delapan).orang terjaring. Dari 8 (delapan) orang terjaring, 2 (dua) orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso. KPK mencium dalam perpanjangan HGU kebun kemitraan dengan pola minimal 20 persen dari HGU yang diajukan milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Padahal, letak kebun kemitraan milik PT. Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, SDR (Sudarso) selaku GM. PT. Adimulia Agrolestari mengajuka surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021). Kedua belah pihak, baik Sudarso dan Andi Putra berlanjut adanya pertemuan. Andi Putra dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Lili pun mengungkapkan diduga telah ada pemberian uang dari Sudarso ke Andi Putra. “Sekitar bulan September 2021 diduga diserahkan uang sebesar Rp500 juta.dan, pada 18 Oktober 2021 diduga diserahkan kembali uang sebesar Rp200 juta,” ucap Lili. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :