Home • News • Hukum
Kasus Izin HGU Kuansing, KPK Periksa Pj Sekda dan Senior Manager PT. Adimulya
Pekanbaru - Sebanyak 10 (sepuluh) saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin hak guna usha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
"Hari ini, Senin, (1/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dari Jakarta, Senin, (1/11/2021).
Disebutkan Ali, dari sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolda Riau itu, tertera ada nama Agus Manda selaku Pj. Sekda Kabupaten Kuansing dan Senior Manager PT. Adimulya, Paino Harianto.
-
Perlu Dibaca :
Jayapura - Sebagai wujud perhatian dan bentuk apresiasi, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A secara langsung memberikan...
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari kalangan eksekutif yaitu, Agus Mandar Pj. Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, Irwan Nazif Kabag. Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi.
Sedangkan, saksi yang diperiksa dari kalangan swasta dari PT. Adimulya yaitu, Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya AgrolestariRudy Ngadiman alias Koko Staf PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari dan Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari.
"Terakhir, ada nama saksi yang diperiksa Indrie Kartika Dewi PNS dari kalangan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis Sopir," ucap Ali.
-
Perlu Dibaca :
Bali - Direktorat Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Karangasem, Jalan Ngurah Rai No.31,...
Dua Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA (Adimulia Lestari) akan berakhir pada 2024 dan telah diusulkan izin sejak HGU 2019 lalu, Bupati diduga telah diberikan uang secara bertahap dari SDR.
“Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi perkara OTT KPK di Kabupaten Kuansing, Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (19/10/2021) malam.
Dipaparkan dia, agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
“Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar,” ungkap Lili.
Atas dilakukannya pertemuan, diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
“Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” Lili merinci.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Bupati Kuansing, AP Andi Putra) dan SDR (Sudarso) dari PT. AA. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :