Home • News • Hukum
Kasus Izin Tambang PT Andalas Bara Sejahtera, Hasil Audit BPK RI: Rugikan Negara Rp488 M Lebih
Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi izin batu bara tambang PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau perekonomian negara pada 2010 hingga 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yulianto bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil BPK Pusat terkait pemeriksaan penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan tambang tersebut.
Demikian keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selaaa, (8/10/2024)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 2 (dua) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...
"Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56," tulisnya.
Ia menjelaskan, hasil audit kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
"Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut,' ia menambahkan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...
Selanjutnya, kata Vanny, dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum.
"Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yaitu izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan petinggi perusahaan dan pejabat Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Sumsel.
Adapun keenam tersangka diantaranya, ES dari pihak PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. G selaku dari PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahterao, B dari PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. (Rls/Red)
Komentar Via Facebook :