Home • News • Hukum
Kasus Kebakaran Lahan PT Adei Plantations & Industry "Jalan Ditempat"
×
×
"Hipmawan mendukung penuh Mabes Polri. Jangan sampai tidak memberikan efek jera"Diplomasi yang gencar dilakukan Malaysia pada bulan lalu di Riau, erat kaitanya dengan kepentingan negeri jiran itu atas urusan ekonomi, khususnya Sawit. Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Wira Marzuki bin Yahya datang ke Pekanbaru 1-3 November lalu. Lawatan ini terjadi setelah sebelumnya, persis 25 Oktober, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar yang berkunjung. Dalam lawatannya, pejabat diplomat Negeri Jiran itu secara khusus menyampaikan keinginan untuk menyalurkan investasi ke Riau senilai 1 miliar dolar atau Rp14 triliun di sektor infrastruktur. Misi diplomasi yang dilakukan Malaysia ini, selain terjadi saat proses hukum sedang membelit PT Adei Plantation, juga dilakukan ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang mendapat tekanan untuk lekas menertibkan kebun sawit ilegal. Perihal penertiban kebun sawit ilegal itu, Gubernur Riau, Syamsuar, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No. KPTS.911/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Ilegal di Riau.
Seperti kita ketahui, beberapa perusahaan terjerat kasus pembakan hutan yang terjadi di bumi Lancang kuning beberapa bulan yang lalu. Salah satu perusahaan yang sudah diproses adalah PT Tesso Indah yang dikabarkan terbakar seluas 69,6 haktare di Desa Rantau Bakung, yang terdiri dari di Blok T seluas 31,8 haktare dan 37,25 hektare lagi di Blok M konsesi perusahaan.
Tersangka yang berinisial S kabarnya sudah ditahan, usai ekspose kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (14/11/19) lalu. S sendiri ditangkap diduga lalai sehingga lahan konsesi PT Tesso Indah terbakar.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, untuk kasus Karhulta dengant tersangka Karhutla pihaknya menetapkan 2 (dua) tersangka sekaligus. Tersangka korporasi diwakili HK, Direktur Operasional PT TI.
” kedua tersangka Karhutla ini dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun HK tidak ditahan sesuai undang undang Perseroan Terbatas,” tukasnya pad wartawan.
Sementara itu, Kebun sawit PT Adei Plantation & Industry yang terbakar pada September 2019 silam, seluas 4,25 hektar. Polda Riau sudah menetapkan perusahaan asal Malaysia tersebut sebagai tersangka. Namun dua bulan telah berlalu, tidak ada kabar terbaru tentang proses hukum yang ditangani Polda Riau tersebut, seakan-akan hilang di telan bumi.
Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (Hipmawan) juga meminta Mabes Polri serius menangani kasus kebakaran lahan PT Adei Plantation.
"Hipmawan mendukung penuh Mabes Polri. Jangan sampai tidak memberikan efek jera," ujar ketua Hipmawan Dorry Armadi, Rabu 20 November 2019.tim

Komentar Via Facebook :