Home News Hukum

Akan Dibidik Tersangka Baru?

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan: 15 Tersangka, Negara Rugi Rp34 M 

Lihat Foto
×
Dok Ist
Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan: 15 Tersangka, Negara Rugi Rp34 M 

Dok Ist

Pelalawan, Riau - Kasus penyaluran pupuk bersubsidi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berujung dengan ditetapkan 15 orang tersangka.

Pelaku jaringan dugaan mafia pupuk bersubsidi digulung karena merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Kepada wartawan Rabu, (13/1/2026),
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap. Para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana dan dijerat Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Siswanto.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra menyebutkan inisial para tersangka, 6 diantaranya merupakan aparatur sipil negera (ASN). Adapun inisial 15 tersangka yaitu, Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS, dan S.

"6 tersangkanya merupakan ASN. 1 tersangka bertugas di kecamatan, 5 tersangka lainnya bertugas sebagai penyuluh. Sedangkan 9 tersangka lainnya adalah pengecer pupuk bersubsidi," ungkap Bobby.

Usai diperiksa sekitar 8 jam, 14 tersangka digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Satu tersangka berusia 63 tahun belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan," ujar Robby.

Ia menjelaskan, modus operandi para tersangka, penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras, tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta ada indikasi penjualan di luar mekanisme resmi. 

Dikatakan Bobby, kasus pupuk bersubsidi menjadi atensi Kejari Pelalawan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. 

"Seharusnya petani menerima manfaat pupuk bersubsidi. Praktiknya merugikan petani," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, akibat perbuatan para tersangka dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan itu, negara merugi sebesar Rp 34 miliar," papar Bobby.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus bersubsidi nantinya, tidak tertutup kemungkinan tersangka baru.(***/R1)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :