Home Serambi Riau Pekanbaru

Kasus SPPD dan Makan Minum di Setwan DPRD Pekanbaru Terus Berlanjut 

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kasus SPPD dan Makan Minum di Setwan DPRD Pekanbaru Terus Berlanjut 

Dok: Ist

Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Makan Minum di lingkungan Sekretariat (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru dan Makan Minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru, penanganannya masih berjalan. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menjawab pertanyaan satelit.co saat menyambangi diruangannya, di Kantor Kejari Pekanbaru, Jumat, (30/1/2025) pagi.

"Kasus SPPD dan makan minum terus  berlanjut. Mohon bersabar, kita pasti sampaikan ke publik," ujar Niky.

Ia menegaskan, penetapan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru berinisial AJ, ditetapkan tersangka perintangan.

"AJ tersangka perintangan dan menghalangi bukan pokok perkara," jelasnya.

Untuk itu, kata Niky, pihaknya memohon dukungannya agar kasus ini bisa ditangani sampai tuntas.

Kasus SPPD dan Makan Minum dilingkungan Setwan DPRD Pekanbaru,  menjadi perhatian publik sejak ditangani Kejari Pekanbaru.

Perkembangan kasus ini, kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA menjadi tersangka. Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru ditetapkan tersangka karena diduga merintangi dan menghalangi saat dilakukan penggeledahan saat proses penyilidikan perkara korupsi yang tengang ditangani.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretriat DPRD Pekanbaru pada Jumat (13/12/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, 3 boks dokumen, sejumlah perangkat elektronik, stempel, hingga uang tunai Rp50 juta turut disita. 

"Penyidik juga menemukan bukti disita dari jok sepeda motor milik tersangka JA sebanyak 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000," ungkap Niky kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Sumber dan peruntukannya, terus kami dalami," tegas Niky. (***/R1)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :