Home • News • Hukum
Kasus yang Dilaporkan Yusuf Perangin-angin Disebut Sudah Ada Petunjuk Jaksa
Pekanbaru - Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar melalui Kanit Reskrim, AKP Aulia Rahma menyebutkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yusuf Perangin sudah ada petunjuk Jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui kasus dugaan penganiayan berat yang dilaporkan Yusuf yaitu Gunawan dilarikan ke rumah sakit salah satu di Pekanbaru atas tikaman diduga pelaku Bombon di dekat kuburan Begol 1 Jalur Hijau, Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada 10 September 2024 lalu.
Kasus yang ditangani Polsek Tapung Hilir hampir 3 bulan lebih dan telah dilakukan perpanjangan penahan terhadap si pelaku.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi izin batu bara tambang PT. Andalas Bara...
Saat ditanya terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir melalui Kanit AKP Reskrim, Aulia Rahman mengatakan sudah ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
"Tlg sampaikan ke Pk yusuf peranginangin, bahwa perkara yg dilaporkan itu ad petunjuk atau P19 dari JPU. Agar datang ke Polsek utk di minta keterangan lanjutan," kata Aulia.
Tak hanya itu, Aulia juga meminta awak media ini agar menyampaikan ke Yusuf yang melaporkan perkara tersebut hadir untuk pemeriksaan lanjutan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 2 (dua) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...
"Tlg sampaikan spy diangkat telp. Sampaikan ke yusuf perangin angin. Sampaikan ke pk yusuf agar yusuf, rahmat dan anaknya hari sabtu agar datang ke polsek utk di bap lanjutan. Harus datang utk di bap lanjutan ke polsek karna masa penahanan tsk habis tgl 22 Nov," Aulia menambahkan.
Dikutip dari independesi.com, kasus dugaan penganiayaan berat itu, berawal kekuarga korban bernama Bangun Peranginangin ke Polsek Tapung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/IX/2024/SPKT/Polsek Tapung/ Polres Kampar, Polda Riau tanggal 10 September 2024.
“Kami meminta kepada penegak hukum di Polres Kampar agar Ardian alias Bombon dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” harap Yusuf, kepada wartawan Independensi.com, Kamis (17/10/2024).
Kejadian penikaman itu, kata Yusuf, bermula saat Gunawan mendatangi Bombon untuk menagih hutang uang bengkel sepeda motor sebesar Rp 50.000,-. Sayangnya, bukan hutangnya yang dibayar, justru Bombon menusukkan senjata tajam ke perut Gunawan hingga terjerembab ke dalam parit.
Korban yang tak sempat mengelak itu berusaha mengejar pelaku tetapi akibat luka yang cukup parah, tindakan itu dihentikan. Korban yang berprofesi sebagai mekanik itu dilarikan ke Rumah Sakit Hermina di Pekanbaru. (Red/***)
Komentar Via Facebook :