Home Serambi Riau Pekanbaru

Kegiatan Sekretariat DPRD Pekanbaru Rp21 M Jadi Temuan BPK RI 2021

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kegiatan Sekretariat DPRD Pekanbaru Rp21 M Jadi Temuan BPK RI 2021

Dok: Ist

Pekanbaru - Belum lama ini, tepatnya pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, Pemuda Mileneal yang diketuai Teva Iris, melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sebesar Rp50 miliar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, Teva Iris menyebut dari nilai Rp 50 miliar itu, ada anggaran publikasi sebesar Rp24 miliar diduga terjadi penyimpangan.

Atas laporan Pemuda Milenial dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang dilaporkan ke Kejari sebesar Rp24 miliar, seakan terjawab dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi 2021.

Hanya saja, LHPKD BPK RI menuliskan bahwa realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru senilai Rp21 miliar.

Sebelum diuraikan, laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah (LHPKD) Pemko Pekanbaru 2021, diterima resmi Redaksi Media ini. Berikut temuan kegiatan Sekrerariat DPRD Kota yang ditemukan BPK RI 2021.

"Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran sebesar Rp21.812.031.996,00
dan realisasi sebesar Rp21.801.735.367,00 atau 99,95% dari anggaran," tulis lembaran LHPKD BPK RI 2021 tersebut

Kepala Daerah telah menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara di setiap SKPD untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan yang mencakup menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan.

"Dan, mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada SKPD,"

Masih nukilan LHPKD Pemko Pekanbaru tersebut, dalam rangka pemantauan rekening pendapatan dan belanja SKPD melalui Cash Management System (CMS) serta meningkatkan percepatan dan transaksi non tunai serta melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal terdapat realisasi belanja yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Adapun temuan BPK Ri itu, terdapat Realisasi Belanja yang Belum Dilengkapi dengan Bukti
Pertanggungjawaban.

"Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas
GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00. Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir," tulis BPK lagi.

Kemudian, BPK RI temukan Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya.

"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut," tulis BPK RI menambahkan.

Dari pihak, penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, Walikota Pekanbaru telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk memaksimalkan pembayaran melalui mekanisme Non Tunai untuk seluruh transaksi yang dananya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan  permasalahan yaitu terdapat Realisasi Belanja yang Belum Dilengkapi dengan Bukti Pertanggungjawaban.

"Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00. Bendahara
Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir," diuraikan LHPKD BPK RI tersebut.

Kemudian, Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut.

"Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya," nukilan LHPKD BPK RI.

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja baliho dan sewa tiang dengan rincian sebagaimana disajikan 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

"Walikota Pekanbaru telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk memaksimalkan pembayaran melalui mekanisme Non Tunai untuk seluruh transaksi yang dananya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD," ditulis BPK RI.

Sehingga, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan
permasalahan sebagai berikut, Pertama, terdapat Realisasi Belanja yang Belum Dilengkapi dengan Bukti Pertanggungjawaban.

Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas
GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00.

"Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir," demikian LHPKD BPK RI menuliskan.

Selanjutnya,, Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan

"Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut. Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya," tulis BPK RI dalam LHPKD Pemko Pekanbaru.

Kerugian Negara
Adapun kuantitas kegiatan jumlah pembayaran (Rp) 1.188.000.000 dengan Potongan Pajak PPN (Rp) 108.000.000 dan Potongan Pajak PPh (Rp) 21.600.000. Sehingga, terdapat kelebihan pembayaran Rp 1.058.400.000,00

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Hal tersebut mengakibatkan Belanja GU/TU sebesar Rp2.825.110.855,00 serta
Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp1.058.400.000,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya,"  LHPKD BPK menulis temuannya.

BPK RI menilai permasalahan tersebut disebabkan karena pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD belum memedomani ketentuan tentang mekanisme pembayaran belanja.

Kemudian, PPK SKPD Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas
dokumen pertanggungjawaban belanja.

Terakhir,  PPTK menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi dan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris DPRD
menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan
sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Namun, sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, pihak Pemko Pekanbaru telah melakukan pengembalian sebanyak 4 (empat kali.

Sementara, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp 2.475.110.855 kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD (Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tahun 2021) dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022,  dengan jaminan berupa enam bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta tiga bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2021, Sekretaris DPRD Pekanbaru, Baharudin seakan tak ambil pusing dan tak mau berkomentar.

"No comment lah. Silahkan tanya anak buah saya Firman sebagai Kabag Keuangan karena mungkin tahu dia," kata Baharudin.

Tidak sampai disitu, awak media ini berupaya menemui Firman selaku Kabag Keuangan untuk menanggapi hasil temuan BPK RI 2021.

Sayangnya, Firman sekan sejuurus dengan atasannya Baharudin, kompak tak mau ambil pusing. "Saya baru duduk. Itu kabag sebelumnya," elak Firman.

Tak puas atas jawaban Sekretaris dan Kabag Keuangan DPRD Pekanbaru, awak media juga berupaya menemui Plt Sekwan DPRD pada tahun 2021, Rika Badrik Sari belum berhasil mengkonfirmasi. Bahkan, konfirmasi tertulis via bawahannya dikirim ke Rika Badrika Sari tak kunjung direspon hingga berita dimuat. (Up)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :