Home News Hukum

Kejagung Setujui 14 Permohonan Restorative Justice, Ada Dua Kejari di Sumut

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kejagung Setujui 14 Permohonan Restorative Justice, Ada Dua Kejari di Sumut

Dok: Ist

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui 14 (empat belas) dari 15 (lima belas) yang mengajukan permohonan penghentiaan penuntutan berdsarkan keadilan restoratif.

Sementara,  ada 1 (satu) berkas perkara yaitu Tersangka Asep Sukardi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan.

Demikian keterangan tertulis yang diterbitkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, (7/4/2022).

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun," terang I Ketut.

Selanjutnya, kata I Ketut, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

"Terakhir, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar" ujar I Ketut.

Sementara pertimbangan sosiologis, lanjut I Ketut, masyarakat merespon positif. Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap  perkara tersangka Abdul Kadir Nasution alias Kodir tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Dalam perkara tersangka Poniren alias Ponirin tersangka dan korban masih
berstatus sebagai saudara (masih memiliki hubungan keluarga)," ujar I Ketut.

Terhadap perkara tersangka Moh. Lufti Parera, tersangka dan korban masih harus
memikirkan kondisi tiga anak hasil dari pernikahan, dan tersangka bersedia menafkah ikorban sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) guna keperluan anak-anak dari tersangka dan Korban.

"Dalam perkara tersangka Abdur Rahman korban adalah ayah kandung tersangka dan perkara tersangka Makmur Galingging, adalah tulang punggung keluarga dan sangat dibutuhkan oleh anak dikarenakan tersangka
telah bercerai dengan istrinya. Tersangka saat ini sedang merawat ibunya yang sakit
stroke dan yang menjadi tanggung jawab tersangka untuk memenuhi kebutuhan ibunya," jelasnya.

Ekspose berlangsung virtual itu, dihadiri JAM-Pidum  Fadil Zumhana, Direktur
Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu;

1. Tersangka Romel Tua Sitorus dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang
disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan

2. Tersangka Panji Setiawan dari
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat
(1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga

3. Tersangka Gindo Sianturi dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan yang
disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 352 dari KUHP tentang
Penganiayaan

4. Tersangka Ade Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

5. Tersangka Fajar dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga

6. Tersangka Abdur Rahman dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

7. Tersangka Makmur Galingging dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

8. Tersangka MHD. Lutfhi dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga

9. Tersangka Abdul Kadir Nasution dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

10. Tersangka Poniren dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

11. Tersangka Luhut Saragih dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

12. Tersangka Herawati dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

13. Tersangka Deika Husmiaty dari Kejaksaan Negeri Palembang  yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

14. Tersangka Ahmad Sayuti Rahmat Hidayat dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :