Home • News • Hukum
Kejari Jaksel Tetapkan Dirut PT Capitalinc Finance Tersangka
Dirut PT Capitalinc Finance berinisial MI menggunakan rompi tahanan. (Dok: Penkum Kejagung)
Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 - 2017 yang juga merupakan Debitur.
MI ditetapkan jadi tersangka terkait perkara pembiayaan kredit macet dari PT. Bank BNI Syariah kepada end user PT. Capitalinc Finance.
"MI ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan, Ketut Sumediana dalam keterangan siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu, (26/3/2022).
Ia menerangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MI dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25
Maret 2022.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011...
"MI ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Jumat 25 Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut.
Ia menjelaskan, posisi kasus yang menjerat MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 - 2017 yang juga merupakan Debitur tersebut.
"Bahwa PT. Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance dan pada tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 sampai dengan 2014 telah mengajukan permohonan
dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT. Capitalinc Finance.
-
Perlu Dibaca :
Surabaya - Demi menjamin ketersediaan dan harga penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, Sigit...
"Dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT," ujar Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, pada saat end user PT. Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance.
"Tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunantersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT. Bank BNI Syariah," ungkapnya.
Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, lanjut Ketut, tidak disetorkan tetapi dibayarkan oleh tersangka MI kepada PT. Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet).
"Sehingga berdasarkan penghitungan
kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank BNI Syariah sebesar Rp 17.636.367.621," sebut Ketut.
Ia meyebutkan perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64
ayat (1) KUH Pidana.
Ia melanjutlkan, ditetapkannya MI menjadi tersangka, setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yang berinisial “RZ” dan “RF” pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.
"Berkas perkara tersangka RZ dan RF telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan saksi, penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Ketut mengakhiri. (***)




Komentar Via Facebook :