Home • News • Hukum
Kejari Muba Geledah Kantor PT. SMB dan Sita Lahan Diluar HGU



Dok: Kasipenkum Kejati Sumsel
Palembang -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) geledah dan sita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, (12/3/2025).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sekira pukul 10:00 WIB melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB beralamat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota, Palembang.
"Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan terdiri dari 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 (satu) Lembar Memo tulis tangan, 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima satelit.co, Rabu, (12/3/2025).
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Tersangka dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) sektor perkebunan sawit berhasil ditangkap. Tersangka berinsial BA ditangkap Tim Penyidik...
Ia menjelaskan, selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Roy Riady sekira pukul 14:00 WIB, juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak.
"Dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 hektar," beber Vanny.
Dilakukan penyitaan, kata Vanny 9berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 dan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Terlapor Dasni melalui kuasa hukumnya Barita Sidabutar, kecewa terhadap kinerja penyidik Polda Riau. Kekecewaan itu disampaikannya usai...
Dikatakan Vanny, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.
"Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut," tukas Vanny.
Komentar Via Facebook :