Home Serambi Riau Pekanbaru

Kejati Riau Beri Pendampingan dan Sosialisasi Cegah Korupsi di Desa

Lihat Foto
×
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto hadir saat dialog Program Tanya Jaksa yang disiarkan langsung Televisi Lokal di Riau. (Dok: Penkum Kejati Riau).
Kejati Riau Beri Pendampingan dan Sosialisasi Cegah Korupsi di Desa

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto hadir saat dialog Program Tanya Jaksa yang disiarkan langsung Televisi Lokal di Riau. (Dok: Penkum Kejati Riau).

Pekanbaru -  Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto hadir sebagai narasumber dalam Dialog Program Tanya Jaksa dengan Tema Jaga Desa dari Korupsi yang disiarkan langsung televisi di Riau, Selasa, (18/10/2022).

Selain Asintel Kejati Riau hadir sebagai nara sumber,  Ketua Pabdesi Provinsi Riau Syofian, DT. Majosati juga hadir di acara Dialog Tanya Jaksa tersebut.

Raharjo Budi Kisnanto dalam program Tanya Jaksa itu menjelaskan, tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

"Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa karena Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa.

"Guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.

"Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PAPDESI Provinsi Riau Syofian, DT. Majosati menyampaikan agar para kepala desa dalam menggunakan dana desa mesti berpedoman pada aturan aturan dan regulasi yang berlaku.

Ia melanjutkan, pelaksaanaan pembangunan di Desa mesti dan wajib berpedoman pada RPJMDES masing masing Desa. 

"Kedepan Kejaksaan Tinggi Riau dan DPD PAPDESI Riau akan bekerja sama dalam menaja sebuah acara dengan tema "Festival Dana Desa", imbuhnya.

Dikatakan DT Majosati, bahwa tujuan dari kegiatan Dialog Tanya Jaksa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

"Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Provinsi Riau dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa," tandasnya.

Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (***)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :