Home News Nusantara

Kejati Selamatkan Aset Milik Pemprov Kalbar Rp2.7 Triliun

Lihat Foto
×
Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok: Ant)
Kejati Selamatkan Aset Milik Pemprov Kalbar Rp2.7 Triliun

Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok: Ant)

Jakarta - Aset milik Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Hal itu terungkap saat kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin dan rombongan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Atas penyelematan tersebut, Burhanuddin mengapresiasi kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) pada Kejati Kalbar.

Demikian press rilis yang diterbitkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) RI, I Ketut Sumedana, di Jakarta, (3/4/2022)

Adapun aset milik Pemprov Kalbar diselamatkan cukup fantastis yaitu Rp2.7 triliun lebih.

I Ketut menjelaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan penyelamatan aset Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, pada 8- 8 Maret 2022 hingga Selasa 15 Maret 2022.

Dijelaskan I Ketut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada pihak Pemerintah Daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun hasil yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 meter persegi dengan harga per meter sesuai Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 12.465.000. Dengan nilai total aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.795.525.550.000.

Kapuspenkum Kejagung ini mengharapkan dengan diselamatkannya aset Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak itu, Pemprov Kalbarsegera melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak.

"Untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga, sehingga dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk berolahraga," tandas I Ketut.

Ia melanjutkan, pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum penertiban dan penataan Kawasan Gelora
Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak berjalan dengan baik dan lancar.

Diselamatkannya aset senilai Rp2.7 triliun tersebut, sambung I Ketut, didukung semua kalangan diantaranya Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Komando Daerah Militer XII / Tanjungpura, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Sekretariat Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar, DinasKepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat.

"Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setaip satuan kerja (satker) di daerah juga mengoptimalkan kegiatan pedampingan ke daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan baik," terang I Ketut.

Disi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbàr, Masyhudi mengharapkan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak dapat segera dilakukan tata ulang dan dibenahi dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :