Home News

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka 3 Direktur PDAM Makassar

Lihat Foto
×
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PDAM Kota Makassar. (Dok: Humas Kejati Sulsel).
Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka 3 Direktur PDAM Makassar

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PDAM Kota Makassar. (Dok: Humas Kejati Sulsel).

Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. 

Adapun ketiga tersangka saat menjabat Direktur PDAM Kota Makassar, satu diantaranya Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada periode 2018-2019. 

Sedangkan, dua tersangka lainnya menjabat Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018 dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019. 

"Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan," ujar Kapuspenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam siaran pers yang diterbitkan, di Makassar, Selasa, (13/6/2023). 

Ia menjelasakan, penetapan tersangka terhadap tersangka HA, TP dan AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 
Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

"Ketiga Tersangka langsung ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Adapun penahana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023," kata Soetarmi melanjutkan.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan, sambung Soetarmi, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

"Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," ungkap Soetarmi. 

Pun, Soetarmi memaparkan kronologis perbuatan para tersangka, yaitu,

• Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan 
laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian 
ditetapkan oleh Walikota.

• Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai 
dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait 
permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

• Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota 
Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak 
berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. 

• Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 
oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan 
memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya 
melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya. Sehingga, mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :