Home • News • Hukum
Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Kebun Sawit



Palembang - Tersangka dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) sektor perkebunan sawit berhasil ditangkap. Tersangka berinsial BA ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, (11/3/2025).
Setelah mendeteksi keberadaannya sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, diketahui keberadaan tersangka bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya dipenginapan Hotel Alam Sutra.
"Selanjutnya, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA," ujar Vanny dalam keterangan tertulis di Palembang, Selasa, (11/3/2025).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Terlapor Dasni melalui kuasa hukumnya Barita Sidabutar, kecewa terhadap kinerja penyidik Polda Riau. Kekecewaan itu disampaikannya usai...
Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, dan diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," tukasnya.
Diketahi rilis sebelumnya, pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Menantu eks Pejabat PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 5 berinisial JS, dilaporkan atas dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional...
"Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Vanny.
Dikatakannya, sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan/ditangkap di Palembang.
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi
Bahwa Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. (***/Red)
Komentar Via Facebook :