Home News Hukum

Eks Kadis Pertambangan Lahat Tersangka

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Perkara Pengelolaan Tambang Batubara

Lihat Foto
×
Sebanyak 6 tersangka ditetapkan dalam perkara pengelolaan dan perizinan tambang di Sumsel. (Dok: Penkum Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Perkara Pengelolaan Tambang Batubara

Sebanyak 6 tersangka ditetapkan dalam perkara pengelolaan dan perizinan tambang di Sumsel. (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

9Sumsel - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (enam) tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yaitu izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Sehubungan dengan perkara tersebut, telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. 

Demikian siaran pers yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Sumsel melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, (22/7/2024).

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Vanny.

Lalu, Vanny menyebutkan inisial dan surat penetapan ke enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Keenam tersangka yaitu ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," bebe8r Vanny.

Selanjutnya, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Kemudian, B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Lalu, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Tersangka lainnya berinisial SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

"Terakhir, LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," rinci Vanny.

Ia mengungkapkan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

"Sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka," terang Vanny.

Ia melanjutkan, 5 tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) kedepan  di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sedangkan, 1 tersangka dilakukan penahana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. 

"Dasar untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, imbuh Vanny.
        
Vanny mengungkapkan, dalam penyidikan perkara tersebut, potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp555.000.000.000 

Atas perbuatan para tersebut, para Tersangka dijerat melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (empat puluh empat) orang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :