Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Kenaikan Tarif Parkir Panen Protes, Setujukah Kadishub Dievaluasi?
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Kenaikan tarif parkir menuai protes dari kalangan masyarakat dan ormas berujung desakan evaluasi kepada Kepala Dinas Perhubungan atas langkah menaikkan tarif parkir di Pekanbaru.
Dari kalangan ormas meminta kontrak rekanan atau pengelola parkir ditinjau ulang terkait setoran ke kas daerah seiring naiknya naiknya tarif parkir tersebut.
Dari pihak Dewan, menyesalkan kenaikan tarif parkir yang bisa melukai hati rakyat.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru mulai menuai protes. Adalah Ormas Projo Riau besutan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan...
Disisi lain, kenaikan tarif parkir tanpa diberitahu ke Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, harapannya agar Kadishub Pekanbaru, Yuliarso dievaluasi.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku, kebijakan kenaikan tarif telah diproses pejabat sebelumnya. Sehingga, dirinya hanya bisa melanjutkan kebijakan yang dibuat era Walikota Firdaus.
Ironisnya, meski tarif parkir dibuat pejabat sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso tak mengkomunikasikan ke Pj Wako sebelum diterapkan kenaikan tarif parkir.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Namun, KPK...
"Kebijakan parkir ini sebenarnya diproses sebelum zaman saya. Saya tanya kemarin kenapa bisa naik, rupanya proses kebijakan ini sudah lama," ujar Muflihun usai memimpin rapat bersama seluruh Kepala OPD, dilansir dari laman pekannaru.go.id, Kamis (1/9/2022) lalu.
Bahkan, Uun akrab dipanggil Muflihun sempat menayakan perihal kenaikan tarif parkir tanpa sepengetahuannya. "Saya tanya mengapa kok bisa naik. Kok saya tidak tahu. Prosesnya ini sudah lama sejak Pak Firdaus jadi Wali Kota. Dan sudah disetujui DPRD, ada suratnya," katanya.
Muflihun pun seakan pasra dan tak bisa berbuat apa-apa atas kenaikan tarif parkir karena merupakan program dan menegaskan bukan program ia buat. Dampaknya, sambung Uun, dirinya diserang banyak orang tentang kebijakan kenaikan tarif parkir.
"Kebijakan yang lama. Bahkan dari surat yang saya baca, itu di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya bagaimana ya, selama tidak memberatkan masyarakat kita dukung. Tapi kalau ini memang potensi bisa mengejar PAD yang baik saya dukung. Karena saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat," tandasnya.
Setoran Naik
Seiring kenaikan tarif parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan adendum terhadap kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Adendum yang dilakukan terkait poin setoran ke kas daerah Pemko Pekanbaru yang harus disetorkan pihak ketiga juga dinaikkan. .
"Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 per hari yang harus di setor ke pemko," ujar Yuliarso, Jumat (2/9/2022).
Ia menegaskan, pihak ketiga setiap hari harus menyetorkan ke bank penampungan daerah dan jika keterlambatan setoran, maka secara otomatis akan terdebet oleh Pemko dari uang deposit milik pihak ketiga yang ada di bank penampungan.
"Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perwako (Peraturan Wali Kota Kota). Kan Perwako ini produk hukum. Sekarang kita hanya menjalankan," jelasnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif parkir telah dikeluarkan di era Walikota Firdaus. Adapun kenaikan tarif parkir diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah tertanggal 9 Mei 2022.
Dalam Perwako tersebut, tertuang tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp100 menjadi Rp2.000. Sedangkan kendaraan roda 4 dari Rp2000 menjadi Rp3.000. Namun, tarif kendaraan roda enam belum alami kenaikan dan tarifnya tetap Rp10.000.
Jangan Langgar Perda
Naiknya tarif parkir di Pekanbaru, Indonesia Monitoring Development (IMD), turut sumbang suara. Sebab, kenaikan tarif parkir harus berdasarkan Perda.
"Yang jelas harus ada dasar pungutan berdasarkan Perda. Jika tidak, itu pungli," ujar Direktur Eksekutif IMD, Raden Adnan dalam pesan elektronik whatsapp, Sabtu, (3/9/2022).
Ia menegaskan, pungutan terhadap tarif parkir harus sesuai besarannya dalam perda. Sepanjang masih dalam batas maksimal yang diatur dalam perda, tentu diperbolehkan.
"Tapi kalau mewewati baru masalah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga pengguna jasa parkir dan Ormas Projo Riau mengkritik langkah Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir.
Disesalkan
Sementara Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga beri tamparan keras ke Dishub atas langkah menaikkan tarif parkir. Kebijakan menaikan tarif parkir patus disesalkan dan melulai hati rakyat
"Tentu kita sesalkan," ujar Dapot dikutip dari laman riaupos.Jumat, (2/9/2022).
Awak media ini, masih berupaya meminta tanggapan Kadishub Pekanbaru, Yuliarso penyebab dirinya tak memberitahu kenaikan tarif parkir ke Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru resmi diberlakukan pada 1 September 2022 lalu. Tarif kendaraan roda 2 dari Rp1000 naik menjadi Rp2.000. Sedangkan, tarif kendaraan roda 4 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. (***)




Komentar Via Facebook :