Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Kepala UPT Parkir Restribusi Parkir di Kantor Instansi Pemerintah dan BUMN Illegal
×
×
Pekanbaru - Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Parkir, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Pekambaru, Zulfahmi menanggapi soal adanya pungutan parkir di kantor instansi Pemerintah dan BUMN.
Pungutan resstribusi di kantor instansi Pemerintah dab BUMN tidak dibenarkan dan diminta pihak-pihak melaporkannya ke UPT Parkur Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kalau ada pungutan di kantor-kantor pemerintah dan BUMN Ada,kalau ada pungutan di kantor-kantor instansi pemerintah ataupun BUMN bawa kemari,tidak ada pungutan di kantor instansi pemerintah maupun BUMN kalaupun ada itu merupakan perbuatan oknum dan ilegal," tegas Fahmi, kepada SATELIT.Co, diruang kerjanya, UPT Parkir, Dinas Perhubungan, Jumat, (28/8/2020)
Ia menjelaskan, aturan pemungutan restribusi parkir telah diatur baik Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako).
Namun, Fahmi mengatakan, restribusi parkir bisa dilakukan terhadap kantor-kantor instansi pemerintah jika berkantor-kantor di rumah dan toko (ruko).
"Mana ada, kita melakukan pungutan di kantor instansi pemerintah dan BUMN, Kecuali kantor instansi tersebut menumpang di ruko," terang Fahmi.
Mengenai adanya pungutan di kantor-kantor instansi maupun BUMN, pihak Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Pasti akan kita tindak. Dan lagi kami juga tidak pernah memberikan izin, apalagi sebentar lagi kita akan bentuk tim untuk melakukan tindakan terhadap oknum juru parkir liar tersebut," pungkas Fahmi. (Pung El Mandri/SC-01)


Komentar Via Facebook :