Home News Hukum

Kasus Dana Hibah Kabupaten Kotawaringin Timur

Ketua dan Bendahara KONI Didakwa Rugikan Negara Rp10 M Lebih

Lihat Foto
×
Sidang agenda pembacaan dakwaan terdakwa kasus dana hibah ke KONI Kabupaten Kotawaringin Timur di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa, (6/8/2024). (Dok: Penkum Kejati Kalteng).
Ketua dan Bendahara KONI Didakwa Rugikan Negara Rp10 M Lebih

Sidang agenda pembacaan dakwaan terdakwa kasus dana hibah ke KONI Kabupaten Kotawaringin Timur di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa, (6/8/2024). (Dok: Penkum Kejati Kalteng).

Sidang Pembacaan Dakwaan 

Palangkaraya - Sidang agenda pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana tipikor kasus hibah KONI Kabupaten Kota Waringin Timur digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, (6/8/2024).

Dua terdakwa diadili dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023.

Demikian press realese diterbitkan Kasipenkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, Selasa, (6/8/2024), menyebutkan sidang perdana telah digelar dan menghadirkan dua terdakwa.

"Adapun terdakwa Ahyar Umar selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023 dan Terdakwa Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim," disebut dalam dakwaan tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Diketahui, bahwa berawal pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur 3 (tiga) tahun berturut-turut.

"Tahun 2021 hibah APBD ke KONI Kabupaten Kotim sebesar Rp3.264.278.165. Kemudian, tahun 2022 Rp8.748.750.000 dan Tahun 2023
Rp 18.228.000.000. Sehingga, total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp30.241.028.165  (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)".

Disebut dalam dakwaan tersebut, dana hibah Rp30 miliar lebih itu, dipergunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membiayai kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang  cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Masih dalam dakwaan tersebut, dalam penyalurannya dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ada Kabupaten Kotawaringin diduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474," demikian isi dakwaan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Ahyar dan terdakwa Bani Purwoko Primair 
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau, Kedua 
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
 
Berkas perkara atas nama Para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko. (***/Red)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :