Home News Politik

Ketua DPW Nasdem Sebut Annas Maamun Tak Lagi Kader Partai Nasdem

Lihat Foto
×
Annas Maamun saat kenakan baju Partai Nasdem. (Dok: Int).
Ketua DPW Nasdem Sebut Annas Maamun Tak Lagi Kader Partai Nasdem

Annas Maamun saat kenakan baju Partai Nasdem. (Dok: Int).

Pekanbaru -.Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tak lagi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) lagi.

Hal tersebut terungkap menjawab pertanyaan satelit.co usai giat buka bersama yang ditaja Keluarga besar Partai Nasdem Provinsi Riau, Kamis, (21/4/2022).

"Anas Ma'mun ke PKPI. Itu hak politik yang bersangkutan. Kalau di aturan KPU partai yang terakhir yang diakuinya," kata Ketua DPW Nasdem Provinsi Riau, Willy Aditya.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bersama mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir resmi bergabung ke Partai Nasdem DPW Partai saat NasDem Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Pekanbaru.

"Benar, Annas Maamun dan Irwan Nasir merupakan tokoh yang bergabung dengan Partai Nasdem" ucap Wakil Ketua DPW NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis usai penutupan Rakorwil di Pekanbaru, Rabu (13/10/2021) lalu.

Keputusan Annas Maamun pindah ke Partai Nasdem mendadak jadi sorotan. Saat menjabat Bupati Rokan Hilir (Rohil) menjabat Ketua Partai Golkar. Kemudian, mencalonkan Gubernur Riau dan terpilih, Annas Maamun menahkodai Partai Golkar Provinsi Riau.

Tak lama menjabat Gubernur Riau, Annas Maamun tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Pun, Annas Maamun menjalani hukuman, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Annas terbukti menerima suap dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, Annas Maamun tak utuh menjalankan hukuman karena mendapat grasi Presiden Jokowi pada Oktober 2019.

Alasan grasi diberikan, ada pertimbangan MA, Menko Polhukam dan sisi kemanusiaan bahwa usia Annas Maamun sudah uzur dan sakit-sakitan," ujar Presiden Jokowi menanggapi dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi tersebut," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019 lalu.

Bebas dari hukuman berkat grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun bergabung ke Partai Nasdem. Tak lama kemudian, Annas Maamun, KPK menjemput paksa terkait kasus APBD Riau. (***)

 


Komentar Via Facebook :