Home News

Ketum KNA HKBP: RSUD Tarutung Milik HKBP, Bupati Nikson Tak Ada di Kemenkes

Lihat Foto
×
Ketum KNA HKBP: RSUD Tarutung Milik HKBP, Bupati Nikson Tak Ada di Kemenkes

Taput - Huria Kristen Batak Protestan melalui Ketua Umum Konsultasi Nasional Aset HKBP, Ronsen Pasaribu dalam keterangan resminya bersama Ephorus Pdt Darwin Lumbantobing mengungkapkan, bahwa HKBP adalah pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954.

"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebut Ronsen Pasaribu, Selasa, (20/8), di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, dilansir dari Antarasumut.com

Disebutkan, dokumen dimaksud judulnya penyerahan, milik dan kekuasaan atas rumah sakit, dan sebagainya.

"Ada dua pokok di sini. Milik, 'ownership', hak milik kebendaan sudah diserahkan ke HKBP," terang Ronsen, saat itu.

Menanggapi hal tersebut, dikutip dari Antarasumut.com, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengungkapkan, berdasarkan penulusuran pihanya, dokumen tertulis berupa surat Menteri Kesehatan tahun 1954, sebagai bukti kepemilikan RSUD Tarutung oleh HKBP, tidak ada ditemukan di Kementerian Kesehatan RI.

"Pihak Pemda sudah berangkat ke Kementerian Kesehatan untuk menanyakan bukti tersebut. Tidak ada dokumen itu di Kemenkes," ujar Nikson di tengah agenda sidak yang dilakukan atas pelayanan RSUD Tarutung, Senin (17/2).

Dokumen yang dimaksud Nikson adalah surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954 yang menurut HKBP telah membuktikan pihaknya sebagai pemilik sah RSU Tarutung.

"Kalaupun ada dokumen itu, mengapa sejak pemberiaan itu tidak langsung dikuasai HKBP, ada sesuatu dong," imbuh Nikson.

Baca juga: Terkait perusakan tiga rumah di Pahae Jae, Kades: Diperingatkan bandel, takut saya kena bacok

Baca juga: Tiga rumah dirusak di Pahae Jae, Nelson Gultom gol, dua temannya diburu polisi

Meski demikian, kata dia, keabsahan surat tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum di ranah pengadilan.

"Saya tidak ingin menduga, mungkin saja tidak dikelola oleh HKBP, lalu diambil alih lagi oleh pemerintah. Soal surat itu biar aja dibuktikan di pengadilan," ujarnya. (*)


Komentar Via Facebook :