Home • News • Politik
Kinerja Polhut Riau Dikritik, SALAMBA Sebut Alat Berat Ditangkap "Hanya Titipan"
Pekanbaru - Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA) mencatat sepanjang penanganan penangkapan alat berat di kawasan hutan di Provinsi Riau, sering sekali pihak penyidik Polhut DLHK Riau tidak menemukan tersangka utama sebagai perambah berkaitan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Ditangkapnya alat berat itu, pihak pemilik alat berat nantinya akan mengajukan pra peradilan dan berujung menang karena alat berat diajukan di Pengadilan bukan bukti melainkan."hanya titipan" karena tersangkanya tidak ada.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Yayasan SALAMBA, Ir. Ganda Mora, M.Si menanggapi penangkapan dua alat berat di Batang Lipai Siabu, Kuansing, Selasa, (11/10/2022)
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian...
"Sehingga alat berat ditangkap namun bukanlah sebagai alat bukti tetapi hanya titipan sementara. Sebab tidak berkekuatan hukum dimana pihak pengadilan tidak ada surat penitipan barang bukti," ujar Ganda.
Menurut aktivis lingkungan itu, permasalahan tersebut sudah sering sekali terjadi di DLHK Riau. Kami menduga ini menjadi modus untuk koordinasi dimana pihak pemilik alat berat akan melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri setempat," ungkap Ganda.
Alasan pra peradilan, sambung Ganda, karena dirugikan atas alat berat yang tidak operasional selama berbulan bulan," ia menambahkan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan menaruh perhatian atas...
Ia menduga dalam proses praperadilan pada akhirnya pihak DLHK Riau kalah karena tidak ada tersangka perambahan hutan" terangnya.
Proses penyelidikan dengan ditangkapnya alat berat itu, kata Ganda Mora, sebenarnya tidaklah terlalu sulit menemukan tersangka.
"Sangat mudah, sebab bisa memanggil dan memeriksa kepala desa, ninik mamak setempat yang pasti mengetahui perambah yang masuk ke desanya. Heran, tidak akan mungkin ada investor dengan menggunakan alat berat kepala desa dan ninik mamak setempat tidak mengetahu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan 2 (dua) alat berat pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), masih berkutat proses penyelidikan.
Padahal, sejak ditangkap dua alat berat seitar Juli 2022 lalu, penanganannya kini tengah berlangsung hampir 3 (tiga) bulan, belum terungkap 'pemilik' alat berat tersebut.
Penangkapan dua alat berat itu dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, yang berada di Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
"Proses masih berjalan. Kalau gak salah, Kepala Desanya.sudah datang dan kita periksa," ujar Kasat Polhut Kemen KLH Provinsi Riau, Ngadiyana di Komplek Polhut KLH Riau, Jalan Dahlia, Pekanbaru, Riau, Senin, (10/10/20222).
Seperti diketahui, 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator ikut diamankan personil dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi di kawasan HPT Batang Lipai Siab pada Jumat, 22 Jui 2022 lalu.
Luas lahan yang sudah digarap oleh pelaku diperkirakan mencapai 50an hektare. Kondisi hutan sudah bersih dan siap untuk ditanami.
Aktivitas penebangan hutan tersebut pun berhasil dihentikan petugas. (Red)
Komentar Via Facebook :