Home Serambi Jakarta

Korupsi Anggaran Covid-19, KPK Ancam Pidana Mati

Lihat Foto
×
Korupsi Anggaran Covid-19, KPK Ancam Pidana Mati

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tak main-main bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran penanganan Virus Corona diancam pidana mati.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri,  saar ltRapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dilansir dari tribunews.com

  • Perlu Dibaca :

    Walikota Tanjungpinang Meninggal Dunia

    Tanjungpinang-Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau), Selasa pukul 16.45...

Dikatakan Firli, KPK bertindak tegas jika ada anggaran bencana Covid-19 untuk keselamatan rakyat dkorupsi akan dihukum maksimal.

"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegas Firli.

"Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana kami sampaikan di pembukaan salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sebesar Rp 405 triliun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. (***)


Komentar Via Facebook :