Home • News •
KPK Apresiasi Putusan Hakim, Kasus Bupati Kuansing Non Aktif Segera Dilimpahkan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra.
Hal tersebut disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin, (27/12/2021).
Disampaikan Ali, Hakim dalam putusannya menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pasca putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menghukum PT. Gandaerah Hendana denda Rp 8 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan...
Selain itu, kata Ali, dalam pertimbangannya Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.
Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," tandas Ali.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memggali keterangan dari sejumlah saksi tdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)...
Putusan Hakim Dikutip dari antaranews.com Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mardison menolak gugatan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dengan menyatakan bahwa termohon, yakni KPK, telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12).
“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ujar Mardison menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (19/10/2021) dan menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam pengurusan perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari dibutuhkan uang Rp 2 miliar. Andi Putra diduga menerima suap Rp500 juta September 2021. Kemudian, Andi Putra diduga juga menerima Rp200 juta sekitar Oktober 2021. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :