Home News Hukum

KPK Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai

Lihat Foto
×
KPK Banding Atas Putusan Mantan Walikota Dumai

Jakarta - Dalam amar putusannya, terdakwa mantan Walikota Dumai itu, divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada sidang Tipikor Pengadilan Pekanbaru yang digelar virtual pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.

Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Mejelis Hakim Lilin Herlina teesebut, KPK melakukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Sungkah (Zul AS) tersebut.

"Hari ini Rabu 18/8/2021 sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," ujar Plt. Jubir KPK, Ali FIkri dalam keterangan tertulis yang diterima satelit.co, Rabu, (18/8/2021) sore.

Ali menjelaskan, adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

"Diiantaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujar Ali.

Berikutnya sambung Ali, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan TInggu (PT) di Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus  mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayalt (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, JPU KPK, yang dikomandoi Rikhi Benindo Maghaz dan kawan-kawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama melanggarPasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Kedua Alternatif Pertama melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal  65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 3.8 miliar lebih. Terakhir, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana. (SC-01/***)


Komentar Via Facebook :