Home News Hukum

KPK Eksekusi Eks Sekda Dumai di Rutan Pekanbaru Jalani 10 Tahun Dibui

Lihat Foto
×
KPK Eksekusi Eks Sekda Dumai di Rutan Pekanbaru Jalani 10 Tahun Dibui

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eksekusi mantan Sekretaris Saerah (Sekda) Dumai, M. Nasir ke rumah tahanan kelas II B Pekanbaru.

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Jum,at, (19/6/2020), menyebutkan, M. Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu, dijebloskan ke penjara setelah turunnya Putusan Mahkamah Agung.

"Hari Kamis (18/6/2020) Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019 dalam perkara atas nama Terpidana M. Nasir," ujar Ali.

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, terang Ali, dengan memasukkan terpidana M. Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru unruk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan;

Selain itu sambung Ali, M. Nasir diputus pengadilan membayar denda sebesar Rp600.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," pungkas Ali.

Seperti diketahui, M. Nasir diadili di Pengadilan Negeri Pekambaru terkait tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru.menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir paea 28 Agustus 2019 lalu.

Selain itu, M Nasir juga diputus wajib membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :