Home • News • Hukum
Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Pekanbaru
Jakarta - Hari ini, Selasa, (16/6/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Pada hari Selasa (16/6/2020) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tetulis update perkara kasus alih fungsi hutan Riau diterima SATELIT.CO, Selasa, (16/6/2020).
Ali menjelaskan, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Pekanbaru, penahanan terdakwa menjadi kewenangan Majelis Hakim. Selain itu, sidang rencananya akan diagendakan secara online.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Politikus Partai Demokrat Sumbur Sembiring Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly...
"Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online," terang Ali.
Ia menambahkan, pihak tim jaksa penuntut umum (JPU), akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Selama proses penyidikan, lanjut Ali, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi.
"Terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.," ungkap Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya setuju untuk menghapus salah satu pasal terkait...
Sebelumnya diberitkan, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan tahap I dengan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Legal Manager PT. Dulta Palma Grup dalam kasus suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau 2014.
Sehingga, dalam waktu dekat, berkas tersangka segera dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan tindak pidana koruosi (tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, selama dilakukan terhadap tersangka, sebanyak 30 (tiga puluh) saksi telah dilakukan pemeriksaan.
“Hari Rabu (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka / Terdakwa Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada JPU,” ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri menginformasikan perkembangan terkini (update) kasus suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau 2014 diterima satelit.co, Kamis, (4/6/2020) pagi.
Ali menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melanjutkan penahanan tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
“Terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK kavling C1,” kata Ali. (SC-01)




Komentar Via Facebook :