Home • Serambi Jakarta •
KPK Limpahkan Kasus Mantan Bupati Bengkalis ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara dugaan dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminim. Pelimpahan berkas perkara diantar langsung oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini (17/6/2020) Tonny Frenki Pangaribuan (JPU KPK) melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru;," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri terkait up date perkara atas nama mantab Bupati Amril Mukminin, diterima SATELIT.CO, Rabu, (17/6/2020)
Ali menjelaskan, setelah dilimpahkan berkas perkara manta Bupati Bengkalis, Bupatti Amril Mukminim, mengenai penahanan sepenuhnya diserahkan ke pengadiilan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menyambut HUT Ke-74 Jalasenastri, Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Nanny Hadi Tjahjanto, panen raya sayuran dan ikan Patin.di Mako...
"Penahanan, sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru," tutur Ali.
Agenda persidangan, Ali menambahkan, akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi;
"Selanjutkan, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi. " ucap Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. ikut rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara Daring (Dalam...
Disinggung soal apakah terdakwa dititip di lapas Pekanbaru, Ali menyampaiam masih di Jakarta. "Masih di Jakarta, karena sidang secara online " tukas Ali
Kasus dugaan dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau, mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminim didakwa Kesatu Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;, dan KEDUA : Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
“KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. (*/SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]




Komentar Via Facebook :