Home • News • Hukum
KPK Periksa Dua Kabid Dinas PU dan Enam PNS Saksi Kasus Jalan Lingkar Duri-Bengkalis
Pekanbaru - Sebanyak 8 (delapan) saksi berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 - 2015
Dua PNS yang diperiksa saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum (PU), yaitu NGAWIDI PNS selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis atau Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Multi Years TA 2013-2015 Dinas PU Kab. Bengkalis dan Ardiansyah PNS selaku Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini, Kamus, (18/2) pemeriksaan saksi MB TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015 dan tempat pemeriksaan di Markas Polda Riau," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, (18/2/2021).
-
Perlu Dibaca :
Papua - Tiga orang anggota Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) berhasil dilumpuhkan aparat gabungan TNI-Polri, karena berusaha merampas...
Berikut saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,
1. NGAWIDI PNS (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis) atau Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Multi Years TA 2013-2015 Dinas PU Kab. Bengkalis 2. Ardiansyah PNS (Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis) 3. M. Rafi PNS Kabupaten Bengkalis 4. AGUS SUKRI PNS BENGKALIS 5. LUTFI HENDRA KURNIAWAN PNS BENGKALIS 6. SAFARI PNS BENGKALIS 7. HELMY PNS BENGKALIS 8. RUDI RINALDO PNS BENGKALIS
Seperti diberitakan, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi. Dalam dua waktu dua hari Penyidik KPK telah memeriksa 13...
“Dari kegiatan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.
Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :