Home • News • Hukum
KPK Periksa Eks Ketua DPRD dan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kampar
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi tersangka Adnan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak (multiyears-red) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
"Pemeriksaan saksi digelar di Ditreskrimsus Polda Riau, diantaranya eks Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri yang menjabat pada 2014 lalu. Selain itu, saksi lain yang diperiksa pejabat Dinas Bina Marga dan Pengairan menjabat Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan PUPR, Syarkani Arief," kata Ali Fikri, pesan elektronik yang ikirim ke SATELIT.CO, Kamis, (5/11/2020).
Seperti diketahui, Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
-
Perlu Dibaca :
Papua - Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko bersama Ny. Reny Bangun Nawoko mendampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman...
Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Lin/SC-1)



Komentar Via Facebook :