Home • News • Hukum

KPK Periksa Saksi Tersangka Walkot Dumai Non Aktif, Ada Saksi Legislator Masih Aktif

Lihat Foto
×
KPK Periksa Saksi Tersangka Walkot Dumai Non Aktif, Ada Saksi Legislator Masih Aktif

Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Walikota Dumai non aktif Zulkifli AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, Jum'at, (5/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi ZAS Tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan sejumlah sakaj dilakukan Mapolda Riau, Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan pesan elektronik whatsapp, Jum'at, (5/2/2021) pagi.

Ali menyebutkan sejumlah sejumlah saksi tersebut berasal dari kalangan wiraswasta, eks anggota  dan anggota DPRD Kota masih aktif. Sejumlah saksi yang diperiksa KPK berasal dari kalangan wiraswasta yaitu Kimlan Antoni, Yuli Purwanto, Muhammad Indra Gunawan, Joko Purnawan (Wiraswasta), Yuli Purwanto dan Dedi berasal karyawan swasta. Satu orang saksi berstatus PNS, Halimatushakdiah. Sedangkan, saksi lainnya diperiksa penyidik KPK, eks anggota DPRD Kota Dumai periode, Yuhardi Manaf dan anggota DPRD Dumai masih aktif periode 2019-2024, Haslinar.

Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus menjerat Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Kemudian, dugaan menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk perkara dugaan gratifikasi Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU TIpokor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :