Home • News • Hukum
KPK Sebut 123 Instansi Terbitkan Imbauan Tolak Gratifikasi Hari Raya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pihak instansi yang menerbitkan imbauan penolakan gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sejauh ini, pihak KPK sudah menerima 123 Instansi menerbitkan imbauan tersebut sejalan dengan surat edaran terbuka ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya.
"Hingga Jumat (22/5) KPK menerima informasi sekurangnya ada 8 pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, 6 BUMN/D, dan 2 lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Jum'at, (22/0//2020).
Ipi menyebutkan, imbauan tersebut diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
-
Perlu Dibaca :
Ambon, Jumat 22 Mei 2020 (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)--- Kantor Kamla Zona Maritim Timur rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan...
Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut KPK merekomendasikan 2 (dua) hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi.
"Serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," kata Ipi.
Selain instansi disebutkan diatas, lanjut Ipi, imbauan juga ditujukan ke pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19, “Bantuan Kemanusiaan” Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM)...
[xyz-ips snippet="iklan"]
"KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ipi.
Ipi menyarankan, sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK.
"Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK, " tandas Ipi. (***)




Komentar Via Facebook :