Home News Hukum

KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Perkara Proses Hukum Diduga Melibatkan Cakada

Lihat Foto
×
KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Perkara Proses Hukum Diduga Melibatkan Cakada

Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan tak akan menunda prroses hukum terhadap perkara siapapun yang diduga melibatkan para calon Kepala Daerah.

Penegasan  itu disampaikan Plt Jubit Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pertanyaan apakah akan menunda pemeriksaan perkara yg di duga melibatkan calon kepala daerah, melalui pean tertulis dikirim ke SATELIT.CO, Senin, (7/8/2020) pagi.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Ali.

Dijelaskan Ali, KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.

"Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," tandas Ali Fikri.

Untum itu, sambung Ali, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sdh disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali Fikri.

Di Riau, ada 9 (sembilan) Kabupaten dan Kota menggelar helat pesta denokrasi lima tahunan tersebut. Dari sembilan Kabupaten Kota, Calon Bupati Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan. Tiga nama disebut-sebut di persidangan Tipikor Pengadilan Pekanbaru dalam kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning, kebetulan Calon Bupati Bengkalis, yaitu, Kasmarni, Indra Gunawan Eet dan lKaderismanto.

Kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, masih bergulir disidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya, untuk terdakwa eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Tak terkecuali Kasmarni istri terdakwa Amril Mukiminin meski akhirnya mundur sebagai saksi. Kasmarni dijadikan saksi atas dugaaan gratifikasi dengan melibat dua pengusaha kebun sawit Joni Tjoa dan Ardianto.

Diberitakan sebelumnya  deretan nama saksi lain yang sudah dihadirkan di persidangan, baik dari pihak eksektuif dan legislatif maupun pihak swata atau pelaksana proyek. Dari eksekutif misalnya, ada eks Kadis PUPR Bengkalis, Tajud Mudaris dan Ardiansyah. Di pihak legislatif, eks pimpinan DPRD Bengkalis seperti Jamal Abdillan, Heru Wahyudi, Abdul Kadir dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan Eet, Zulhelmi.

Sejauh ini, pimpinan DPRD Bengkalis belum dihadirkan di persidangan Tipikor kasus proyek jalan Duri Sei-Pakning, adalah Kaderismanto. Kaderismanto. Dikutip dari laman DPRD Bengkalis, pimpinan pada 2014-2017, Ketua DPRD Bengkalis dijabat Heru Wahyudi, dan Waki Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Zulhelmi, Kaderismanto.

Kemudian, pada 2017-2019, Ketua DPRD Bengkalis dijabat Abdul Kadir dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto. Saksi lain, dari anggota legislatif telah hadir di persidangan kasus proyek jalan Duri-Sei Pakning, yaitu, Firxa Fuldhoil dan Rahman.

Saksi eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang dihadirkan Jaksa KPK pada Kamis, (2/7/2020) yang dipimoin Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina, mengakui ada ‘Uang Ketuk Palu’ Rp2 miliar ke 40 anggota DPRD Bengkalis. Namun, jumlah “uang ketuk palu’ yang dierima anggota dengan pimpinan DPRD Bengkalis, tidak sama nominalnya.

Dalam kesaksiannya, Jamal Abdillah mengakui, ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Bengkalis TA 2012. Ini disampaikan dia menjawab pertanyaan dari JPU KPK terkait perihal tersebut.

“Iya, ada uang ketok palu pengesahan APBD itu,” jawab Jamal. Dijelaskannya, uang ketok palu merupakan sebagai bentuk sagu hati yang diberikan eksekutif kepada anggota legistatif. Uang itu, sambung dia, sudah menjadi tradisi dari dulu, sebelum dirinya menjabat Ketua DPRD Bengkalis.

Masih, kata Jamal, uang ketok palu itu diterima sebesar Rp2 miliar dari mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang diserahkan melalui Ribut Santoso, yang disebut orang dekatnya.

Mengenai ‘uang ketuk palu’ diterima berjumlah 40 anggota dewan tersebut, Hakim menanyakan besaran ‘uang ketuk palu’ diterima terdakwa,’ kata Jamal Abdillah.

“Secara pasti saya tidak tau nominalnya. Antara Rp50-100 juta. Kalau gak salah menyerahkan secara langsung.

Sedangkan yang lain ada datang secara pibadi dan melalui fraksi,”. (Eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dalam kesaksiannya, di Sidang Tipikor, Kamis, (7/2/2020)

Usai jumpa pers, Sabtu, (22/8/2020) dihadiri sejumlah awak Media terkait pencalonannya sebagai Bupati Bengkalis berpasangan dengan Iyet Bustami, Kaderismanto sempat melawayani pertanyaan mengenai tanggpannya seputar kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Apakah proyek jalan Bengkalis yang sedang bergulir di Pengadilan berpengaruh terhadap pencalonan anda sebagai Cabup (Calon Bupati) Bengkalis? Saya tidak terkait dengan itu,” jawab Kaderismanto singkat.

Nama anda disebut-sebut dalam persidangan kasus proyek jalan Duri-Pakning, apakah anda siap membuktikan ke KPK anda tidak terima ‘uang ketuk palu,”?

“Yang membuktikan itu bukan saya tapi KPK yang membuktikan. Artinya sekarang persidangan sedang berjalan dan sudah berjalan. Dari keterangan dari para saksi dan penjelasan para saksi itu, mulai dari kawan-kawan di DPRD dipanggil dan pihak perusahaan dipanggil itukan tidak ada menyebutkan nama kita (maksudnya-Kaderismanto).

Hanya akhir-akhir ini dikaitkan, tetapi masih mendengarkan informasi dari orang lain bukan dari yang bersangkutan. Nah,makanya saya bilang, saya tidak dipanggil di dalam persidangan. Kemudian, penjelasan penyidik itu juga sangat jelas,” kata Kaderismanto.

“Tetapi saya tidak tahu mungkin karena ini masuk dalam wilayah politik, kita disebutkan tetapi dari orang lain bukan langsung dengan yang bersangkutan,” ia menambahkan.

Ketika ditanya ulang apakah anda siap untuk membuktikan ke KPK?

“Sangat siap, bukan saya tapi KPK yang harus membuktikan,” tegas Kaderismanto. (SC-01/Pung El Mandri)


Komentar Via Facebook :