Home News Hukum

KPK Upaya Paksa Geledah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pulau Bengkalis

Lihat Foto
×
KPK Upaya Paksa Geledah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pulau Bengkalis

Jakarta - Update kegiatan penyidikan kasus dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran  2013-2015 atas nama tersangka (PES (Petrus Edy Susanto) dan kawan-kawan.

"Hari ini Selasa (26/01/2021) Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik yang diterima, SATELIT.CO, Selasa, (26/1/2021).

Disebutkan Ali, adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan.

"Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.

Seperti diketahui, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.  Sebanyak 10 (sepuluh) orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Adapun proyek tersebut, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Baik M Nasir dan Handoko Setiono dan Melia Boentaran dari pihak rekanan yang terlibat didalamnya.

Selanjutnya, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 126 milyar. KPK telah menetapkan tersangka M Nasir selaku pejabat pembuat tehnis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :