Home • Serambi Riau • Pekanbaru
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bapenda Pekanbaru
Gedung Bapenda Kota Pekanbaru. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Namun, KPK tidak membuka ke publik pelapor dan materi laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar ada laporan dimaksud. Mengenai pelapor dan materinya tentu kami tidak akan sampaikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis diterima, Kamis, (1/9/2022).
Ia menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihak KPK memastikan akan menindaklanjutinya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sepertinya mengikuti langkah Pemerintah menaikkan sebagian jenis...
"Pasti tindaklanjuti setiap laporan dengan verifikasi lebih dahulu," singkatnya.
Dikutip situs rmol.id, laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru dilaporkan ke Lembaga Antirasuah oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR).
Terhadap laporan tersebut, AMPR melaporkan ada 4 (empat) kegiatan dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan amankan pelaku (calo) dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming ke korban, anaknya dimasukan ke...
Ketua AMPR Provinsi Riau, Asmin Mahdi merinci item laporan ke KPK yaitu dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021.
"Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru," sebut Asmin.
Item laporan kedua, dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang diduga dimarkup terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan dilingkungan Pekanbaru.
Item laporan Ketiga, dugaan pemaksaan pungutan atas insentif upuh pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.
Item terakhir, terkait dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp 8,5 miliar.
"Itu akan dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Namun pembagian dana hibah ini tidak sesuai dengan angka yang seharusnya. Misalnya setelah kami lakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah untuk taat pajak ini, misalnya ada di angka Rp 190 juta, namun di lapangan cuma dikasih Rp 2 juta," beber Asmin. (***)




Komentar Via Facebook :