Home • News • Politik
KPU Putuskan Verifikasi Faktual Pilkada Diundur
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan jadwal verifikasi faktual pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 18 Juni 2020, diundur jadwalnya pada 24 Juni 2020.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni menjadi 24 Juni 2020," kata Komisioner KPUI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dikutip antaranews.com, Jumat, (12/6/2020)
Pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan memundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Pangkogabwilhan I Laksda TNI I.N.G. Ariawan, S.E., M.M. mengunjungi posko terpadu TNI Polri satgas Covid 19 di terminal 3 Bandara Soekarno...
"Jadwal penyerahan semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," kata dia.
Rancangan tahapan yang ada dalam Peraturan KPUsecara keseluruhan tidak mengalami perubahan kecuali jadwal tahapan verifikasi faktual dan penyerahan daftar pemilih tambahan itu, katanya.
Tahapan pemilihan lanjutan yang sempat tertunda digelar kembali mulai 15 Juni 2020 mendatang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada yang telah diundangkan pada 12 Juni 2020.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Bongku oleh Lapas kelas II Bengkalis. Bongku Bin Jelodan dinyatakan bebas pada 10 Juni 2020 melaui asimilasi sesuai dengan Permenkumham...
Setiap tahapan nantinya menurut Dewa tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku karena tahapan berjalan di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut guna menjamin agar penularan COVID-19 saat interaksi petugas, pemilih dan pihak terkait lainnya dapat dihindarkan.
Oleh karena itu KPU membutuhkan pendistribusian alat pelindung diri dan penunjang lainnya dari protokol kesehatan COVID-19 bisa terdistribusi tepat waktu. (Ant/SC-01)




Komentar Via Facebook :