Home • Serambi Riau • Inhu
Lagi, Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Belilas
Inhu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba Indragiri Hulu (Polres Inhu, berhasil menambah daftar tersangka kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Inhu setelah sebelumnya berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi disimpang 4 Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.tersebut.
Adapun dua tersangka pengedar sabu-sabu adalah DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar Kecamatan Batang Cenaku dan JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim diringkus tim Satres Narkoba, disebuah rumah kontrakan disimpang 4 Belilas, Rabu,(25/11/2020 kemarin sekitar pukul 13.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 1 Desember 2020 siang membenarkan diringkusnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di simpang 4 Belilas tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,84 gram tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dalam rangka ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan tertib, aman dan lancar yang akan berlangsung dalam waktu...
Dalam Penjelasan Misran bahwa penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, S.IK, MH, Rabu 25 November 2020 pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba disimpang 4 Belilas tersebut.
Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.
"Saat dalam penyelidikan itu, polisi sudah mengantongi dua nama yang kerap melakukan transaksi narkoba disekitar simpang 4 Belilas," ujar Kasat Narkoba.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka,S T , M.M., menjelaskan, bahwa setiap tahun umat Kristiani merayakan...
Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil meringkus DNI disebuah rumah kontrakan.Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 gram, satu buah plastik pembungkus dua unit handphone yang digunakan tersangka.
Kepada polisi, DNI mengaku jika mendapatkan narkoba itu dari JHK alias Iju yang kebetulan ketika itu masih didalam sebuah mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC didepan gang rumah tersangka DNI.
Dengan tanpa menunggu waktu lebih lama, polisi menuju kearah sebuah mobil yang parkir didepan gang,Ujarnya.
Juga didalam mobil itu, polisi mengamankan JHK, ketika digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram, plastik pembungkus, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp.1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.
Adapun dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan kasus ini akan terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu,” tutupnya. (Buds/SC-01)




Komentar Via Facebook :